Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tiga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Natuna

Satreskrim Polres Natuna berhasil meringkus tiga pelaku pencabulan anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari lalu saat satu orang pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Pelaku yang masi berstatus pelajar tersebut membawa korban ke salah satu penginapan di Natuna untuk dicabuli. Keluarga korban tak terima atas kejadian tersebut, langsung melaporkan pelaku ke Polres Natuna.

Mengetahui peristiwa pencabulan itu, tersangka AM dan EA juga mencabulinya dengan modus yang sama. Setelah itu tersangka dibawa ke rumah pelaku di Jemengan, Kabupaten Natuna dan dicabuli bersama-sama .

Dari kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, bedcover, buku tamu hotel, pakaian, dan celana dalam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor: Alfie Al Rasyid

natuna, aksi pencabulan, anak dibawah umur, ditangkap polisi, asusila
(sir)
Top