Cintanya kandas, seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali mengancam dan menyebarkan video syur sang pacar. Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang menyatakan ada video syur yang pelakunya mirip dengan dirinya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan penyebar video tersebut yang sengaja disebar oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kontributor: Pande Wismaya
putus cinta, kandas, pria, nekat, sebar, video syur, pacarnya, buleleng, bali. kasat reskrim, polres buleleng