Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gunakan Anak Kecil Sebagai Eksekutor, Komplotan Pencuri Ponsel Terekam CCTV

Rekaman CCTV, terlihat tersangka Anas, Yusuf, serta SO anak 7 tahun turun dari atas motor. Mereka terlihat di depan sebuah Toko, salah satu pasar Kecamatan Tragah, Bangkalan.

Tersangka Anas dan Yusuf lalu ke depan toko, keduanya bertugas mengalihkan perhatian orang-orang di dalam toko tersebut.

Sementara si anak kecil, yang bertugas sebagai eksekutor aksi. Lalu mengambil handphone yang ada di sepeda motor, yang terparkir di depan toko.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap polisi. Penangkapan keduanya berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi dari tersangka Sulton, anggota komplotan ini yang sudah ditangkap lebih dulu.

Para tersangka, sudah beraksi di lima TKP berbeda di Bangkalan. Tersangka komplotan pencurian HP ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara

Sementara anak yang masih dibawah umur diberikan bimbingan oleh Polres Bangkalan.

Kontributor : Taufik Syahrawi
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top