BKSDA Sumsel memusnahkan 18 ekor satwa langka yang diawetkan. Lokasi di Lapangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel. Tepatnya di Jalan Kolonel Haji Burlian, Sukarami, Palembang.
Binatang yang diawetkan itu di antaranya, beruang madu hingga harimau Sumatera. Ada juga macan kumbang atau macan tutul dan kepala rusa. Binatang yang diawetkan itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Binatang yang diawetkan itu didapat dari hasil sitaan. Ada juga yang diserahkan langsung oleh masyarakat kepada pihak berwenang. Polisi masih terus mengusut kasus pelanggaran terhadap hewan dilindungi.
Kontributor : Firdaus