Anggota DPRD Kota Kendari melakukan sidak dan menemukan penimbunan minyak goreng, Senin (14/3). Dilakukan oleh toko di Jalan Pembangunan Sanua, Kendari Barat, Sulawesi Tenggara. Modus dilakukan dengan cara mengisi kardus buah dengan kemasan minyak goreng. Seorang pembeli mengatakan untuk mendapatkan minyak goreng terpaksa membeli buah sebagai syarat mendapat minyak goreng. Sementara, pihak toko menjelaskan, pembelian buah bertujuan agar tidak terjadi penimbunan oleh konsumen.
Kontributor: Mukhtaruddin