Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan. SPT disampaikan Kapolri secara online melalui aplikasi e-filing. Hal itu disampaikan Kapolri di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (8/3/2022). E-filing disebut memudahkan masyarakat saat Pandemi. Disebutkan Polri akan mengawal kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Tim Liputan