Polsek Tambora menangkap begal sadis dan penadah barang curian di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kedua tersangka, A dan S tak segan-segan menggunakan senjata tajam saat beraksi.
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di empat TKP. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor, puluhan ponsel, dan sajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP.
#Begal #DitangkapPolisi #TamboraJakartaBarat #Penadah
(Baca juga: Bacok Pemotor hingga Terkapar di Tambun, 3 Begal Sadis Diciduk Polisi )