Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap dua terduga pelaku keributan yang terjadi di Lapangan Ingub Muara Angke, Penjaringan, Jakut, Selasa (22/2/2022).
Setelah pemain inisial E (31) tidak berapa lama, Polisi juga mengamankan dua terduga pelaku. Pelaku E merupakan dalang utama dari pengeroyokan. Sementara untuk pelaku AM dan AJ turut berperan atau membantu E dalam mengeroyok korban.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi baku hantam inipun viral dimedia sosial akun Instagram @jakut_update.
Reporter : Yohannes Tobing