Jasad seorang remaja ditemukan di dalam kubangan air di Kelurahan Amborawang Darat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku berhasil ditangkap saat proses pencarian korban, warga yang emosi sempat menghajar korban setelah mengetahui perbuatannya.
korban diperkosa dan dibunuh oleh pelaku yang mempunyai dendam dengan ayah korban hanya karena ayah korban menjual burung jalak milik pelaku. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 miliar.
Kontributor: Dzulfikar Ash