Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tolak Dana JHT Cair di Umur 56, Banyak Karyawan yang Terdampak Covid

Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta.

Para pekerja keberatan jika JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab di masa pandemi banyak karyawan terdampak akibat di-PHK.

Reporter : Azhfar Muhammad
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top