Pernyataan Edy Mulyadi yang merasa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan karena kerap mengkritik pemerintah dibantah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Hal itu disampaikan Kabaresktim usai menghadiri apel HUT Satpam ke-41 di Lapangan Renon, Denpasar, Rabu (2/2/2022). Penetapan tersangka dan penahanan Edy Mulyadi telah dilakukan sesuai prosedur.
Edy Mulyadi, penggiat media sosial ditangkap polisi karena kasus ujaran kebencian. Pernyataan yang dikeluarkan Edy tak sesuai data dan fakta, sehingga menimbulkan keresahan di masyakarat.
Kontributor : Aris Wiyanto