Sorry, your country is not allowed to access this content.

Beli Mobil Pribadi Pakai Dana Banprov, Mantan Kades di Sukabumi jadi Tersangka

Mantan Kades Kademangan, Surade, Kabupaten Sukabumi, inisial DD (49) ditetapkan sebagai tersangka. DD ditetapkan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi.

Tersangka terjerat tindak korupsi penggunaan Dana Desa dan Bantuan Provinsi 2018-2019. Akibat perbuatannya kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta.

Dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume. Tersangka diancam Pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kontributor: Dharmawan Hadi

(nas)
Top