Polres Metro Kepulauan Seribu mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 Kg. Pengungkapan hasil razia wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu. Sabu seberat 5 Kg ini akan diedarkan pada wisatawan.
Polisi telah menyita barang bukti 5 Kg sabu dalam plastik berbagai ukuran. Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial BP. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kontributor : Erfan Ma'ruf