Sorry, your country is not allowed to access this content.

Sidang Perdana Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansyur Diminta Bayar Rugi Rp785 Juta

Persidangan perdana Ustadz Yusuf Mansyur diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Kamis (6/1/2022). Yusuf Masnyur digugat oleh 12 penggugat sekaligus korban cidera janji, atas investasi bodong uang patungan usaha hotel, apartemen syahriah dan umrah.

Ichwan mengajak perwakilan penggugat yang berasal dari luar daerah. Ibu Lili dari Kota Boyolali, Jawa Tengah, Atika dari Garut, Jawa Barat, dan Eli dari kota Malang, Jawa Timur, hadir di persidangan.

Reporter: Bertold Ananda

Penulis naskah: Eko Agustio Vi

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top