KI menangis saat memasuki Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara. Oknum guru SD negeri ini sesekali mengusap air mata menyesali perbuatannya.
Polisi harus menenangkan pelaku agar kuat dan tegar menjalani proses hukum. Pria (53) ini diamankan, setelah dilaporkan mencabuli bocah perempuan anak didiknya.
Dia mencabuli anak didiknya sejak di kelas 5 SD hingga 9 SMP. Aksi bejat dilakukannya di rumah korban di Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.
Pelaku beraksi saat orangtua korban pergi berladang di kebun. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku merayu hingga mengancam korban.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, dan terancam pidana penjara 15 tahun.
Kontributor: Fathur Rohman