Sugik Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10). Gus Nur ditangkap atas laporan pengurus NU Cabang Cirebon, Kh Azis Hakim.
Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bermuatan sara dan penghinaan. Gus Nur menyampaikan pernyataannya di acara dialog di salah satu channel Youtube.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Prabowo Yuwono membenarkan penyidik telah menahan Gus Nur selama 20 hari ke depan guna melakukan pemeriksaan. Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian, Bareskrim Akhirnya Tahan Gus Nur )