Pemerintah telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional . Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Selanjutnya DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
Ditetapkannya 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional didasarkan pada peristiwa bersejarah 22 Oktober 1945. Pada tanggal tersebut pahlawan nasional KH Hasyim Asy’ari membacakan seruan resolusi jihad guna menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
Patut diakui, diktum Resolusi Jihad yang kemudian menjelma menjadi pemompa semangat dan kenekatan perlawanan rakyat Indonesia yang didominasi masyarakat sipil dan sebagian besar dari kalangan santri itu adalah karya agung, progresif, revolusioner.
(Baca juga: Hari Santri dan Ultimatum Resolusi Jihad )