Mantan pegawai magang BPN Kabupaten Kolaka (SR) dan seorang IRT (YK) diamankan polisi. Pasalnya, mereka diduga membuat dan menggadaikan setifikat tanah palsu.
SR menyulap blangko sertifikat kosong yang ia dapat dari BPN, menjadi sertifikat tanah/ sawah. Setelah dibuat, pelaku YK kemudian menggadaikannya kepada Agustinus, dengan nilai Rp60 juta.
Penipuan itu terbongkar, saat Agustinus mendatangi lokasi persawahan yang tertera di sertiifkat. Dengan modus tersebut, pelaku sudah menipu 10 orang korban dan meraup ratusan juta rupiah. Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor: Asdar Lantoro