Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu. Uang palsu yang diedarkan adalah jenis mata uang Rupiah dan Dollar AS.
Polisi menangkap 20 tersangka, terdiri dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak. Tersangka, dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011.
Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar Rupiah. Tersangka juga dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Reporter: Puteranegara