Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Payakumbuh digiring ke kantor polisi. Ketiganya terbukti terlibat penggelapan mobil pemadam kebakaran. Mereka bertugas di Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh, kasus terungkap berkat laporan dan temuan di lapangan sejak 2018. Modus mereka adalah melucuti onderdil mobil dan menjualnya secara terpisah. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp150 juta.