Aksi nekat preman pengancam Kadis PUPR Bandung Barat, Anugrah, berbuah pidana. Pelaku yang juga anggota LSM diciduk polisi dan dijadikan tersangka, polisi juga mengamankan seekor ular piton sepanjang empat meter. Ular ini dijadikan alat untuk mengancam Kadis PUPR, ancaman dilakukan lantaran tersangka meminta jatah proyek. Aksi pelaku sempat membuat korban lari menyelamatkan diri, tersangka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara
sementara sang kepala dinas masih shock atas peristiwa ini.