Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pegawai Reaktif Covid-19, Gedung PN Jakarta Pusat Ditutup Sementara

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup hingga 10 hari ke depan sebanyak 61 pegawainya terkonfirmasi reaktif Covid-19 setelah menjalani tes rapid, mereka yang positif antara lain hakim dan pegawai pengadilan. Dampak dari penutupan pengadilan sidang lanjutan kasus dugaan suap dan TPPU Jaksa Pinangki terpaksa ditunda hingga 21 Oktober mendatang namun sidang putusan Jiwasraya tetap akan digelar pada 12 Oktober dengan protokol kesehatan yang ketat.
(gha)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top