Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna. Sang Wali Kota dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.
Atas vonis tersebut, terdakwa Ajay menyatakan pikir-pikir.Dia mengaku tidak teliti sehingga terlibat dalam kasus tersebut.
Liputan: Juhpita Meilana