Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pengunjung Salon di DKI Jakarta Wajib Bawa Surat Vaksinasi

Selama PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang, warga DKI Jakarta yang hendak ke barbershop atau salon, harus menunjukan sertifikat vaksin.

Aturan sudah dikeluarkan Kadis Parekraf DKI Jakarta pada 26 Juli lalu. Karyawan barbershop maupun salon, juga diwajibkan sudah melakukan vaksin.

Selain itu, lokasi salon maupun barbershop, yang diizinkan buka, tidak berlokasi di dalam mall atau pusat perbelanjaan. Jam operasional pun ditentukan mulai pukul 10.00 hingga pukul 20.00
(sir)
Top