Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pilkada Di Tengah Pandemi, Kampanye Umum dan Media Sosial jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Bangka Tengah

Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah menegaskan dan menekankan kembali saat menyaksikan langsung Deklarasi Pilkada Damai dan Bermartabat di Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu sore. Disadari Bawaslu pelaksanaan kampanye di masa pandemi seperti saat ini pasangan calon tidak diperbolehkan melakukan raat umum dan membatasi peserta maksimal 50 orang.

Tentunya hal ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu selain melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di masa kampanye, selain itu media sosial menjadi wadah alternative yang sangat efektif untuk berkampanye saat ini. Tentunya pola pengawasan media sosial perlu ditingkatkan sehingga pelanggaran-pelanggaran kampanye dapat di minimalisir, salah satunya potensi penyebaran berita hoax, kampanye hitam dan ujaran-ujaran kebencian. Bawaslu saat ini bekerja sama dengan Kominfo, Kepolisian dan pihak media sosial yang ada. Bawaslu sendiri meminta kepada para pasangan caon untuk dapat memaksimalkan waktu selama 71 hari untuk berkampanye dan menyampaikan visi misinya kepada masyarakat
(gha)
Top