Jaringan pembuat resep palsu dan juga penjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi, ditangkap Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Para pelaku berprofesi sebagai apoteker, dan dapat meraup keuntungan Rp54 juta dalam waktu dua bulan.
Kontributor: Mujib Prayitno