Wakil Gubernur DKI Jakarta, meminta masyarakat umum maupun pegawai melaporkan perkantoran maupun tempat usaha yang tidak menaati peraturan PPKM Darurat.
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha hingga tindakan pidana kepada sektor non esensial dan non kritikal yang masih melanggar.
Kontributor : Rio Manik