Unit Reskrim Polsekta Panakkukang meringkus seorang buruh bangunan yang beralih profesi menjadi pelaku curanmor.
Pelaku bernama Ibnu, melakukan aksinya di wilayah Makassar. Ibnu bersama seorang temannya, mengintai kendaraan yang sedang diparkir dan tak terkunci leher.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku seluruh motor curian dibawa ke sebuah markas untuk dipreteli dan dijual secara terpisah
saat digrebek di wilayah Toddopuli, petugas menemukan beberapa kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat terancam hukuman 7 tahun penjara dengan UU KUHP pasal 363.
Reporter: Yoel Yusvin