Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat dalam penangan pandemi covid-19 di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari permainan harga obat di masa pandemic.
Dalam sebuah konferensi pers, Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas setiap pelaku di balik kenaikan harga obat.
Penetapan harga eceran tertinggi obat disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang digelar pada sabtu (3/7) via youtube streaming. Salah satunya adalah ivermectin 12 mg yang dibanderol dengan harga tertinggi Rp7500.
Tim Liputan Inews