Di tengah desakan penundaan
pilkada pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menyiapkan dua pilihan agar pilkada tidak ditunda yaitu penerbitan Perppu atau merevisi peraturan KPU, sebelumnya sejumlah pihak meminta pilkada ditunda pelaksanaan tahapan pilkada berpotensi menciptakan kegiatan pengumpulan masa sehingga dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19 dengan skala besar.