Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali yang akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Dengan PPKM darurat, diharapkan angka persebaran covid-19 di Indonesia dapat turun.
Selama PPKM darurat, aktifitas perkantoran, operasional pasar tradisional, swalayan akan dibatasi, sementara pusat perbelanjaan, mall, dan tempat ibadah diminta untuk tutup.
Fasilitas transportasi hanya diizinkan mengangkut 70 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan
Tim Liputan Inews