Sorry, your country is not allowed to access this content.

Pembatasan Aktifitas Masyarakat Setelah Berlakunya PPKM Darurat

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali yang akan dimulai pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Dengan PPKM darurat, diharapkan angka persebaran covid-19 di Indonesia dapat turun.

Selama PPKM darurat, aktifitas perkantoran, operasional pasar tradisional, swalayan akan dibatasi, sementara pusat perbelanjaan, mall, dan tempat ibadah diminta untuk tutup.

Fasilitas transportasi hanya diizinkan mengangkut 70 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan

Tim Liputan Inews
(sir)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top