Sorry, your country is not allowed to access this content.

Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan Atas Kasus Penganiayaan

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith, divonis 3 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, menyatakan masih pikir - pikir akan melakukan banding atau tidak. Bahar sendiri, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan 2 remaja di Bogor, Jawa Barat.

Kontributor: Ervan David

(nas)
Top