Seorang pria di Solok Selatan, Sumatra Barat, ditangkap Polisi karena menganiaya dan memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
Pria tersebut juga merekam aksi istrinya dan menjual ke situs film dewasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor : Budi Sunandar