Eksekusi penggusuran lahan bangunan TK dan Pondok Pesantren mendapat penolakan. Penggusuran juga mengenai sejumlah rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Lahan seluas 1.556 meter persegi ini menjadi objek eksekusi oleh panitera PN Kabupaten Malang. Sejak Kamis pagi (10/6/2021), ratusan personel kepolisian telah bersiaga untuk mengamankan eksekusi. Namun putusan itu ditolak oleh kuasa hukum para termohon, yang tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan.
Aksi perdebatan dan protes pun sempat mewarnai proses eksekusi lahan ini. Bahkan perwakilan pemenang lelang lahan, sempat digelandang polisi. Hal ini karena dia memancing keributan dengan warga sekitar
Kontributor : Avirista Midaada