BL (45), pelaku pencabulan ini hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polres Mamasa. Pria tersebut cabuli siswi kelas 6 sekolah dasar tidak lain adalah keponakannya sendiri. Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah pelaku pada tahun 2018 lalu, saat itu korban disuruh pelaku untuk memasak di dapur, dalam kondisi rumah sepi, tiba-tiba pelaku memperkosa korban.
Selanjutnya pelaku mengancam korban untuk tidak membeberkan perbuatan bejatnya kepada siapapun. Diketahui motif pelaku karena tergiur tubuh molek keponakannya tersebut, ironisnya kejadian ini baru terungkap setelah rekan korban menceritakan kepada orangtua temannya dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat UU Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.