Seorang bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap aparat Polres Kota Sabang, Provinsi Aceh, atas dugaan melakukan praktik aborsi. Pelaku ditangkap setelah melakukan aborsi pada seorang pelajar di sebuah penginapan di Kota Sabang.
Polisi juga telah mengambil visum jenazah bayi yang sudah dikubur.
Kontributor: Syukri Syarifuddin