Seorang DPO pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur akhirnya tertangkap. Pelaku yang pulang saat berlebaran di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berhasil diringkus. Pelaku kini diperiksa di Polres Kepahiang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor: Endro Dwirawan