Majikan sekaligus tersangka kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga nya, resmi di tahan di Mapolrestabes Surabaya. Hasil visum menunjukkan korban mengalami penganiayaan berat dan mendapatkan kekerasan fisik sehingga korban mengalami kelumpuhan
Akibat perbuatannya, tersangka mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara
Kontributor: Sony Hermawan