Aparat kepolisian daerah Jawa Tengah, melakukan penelusuran, terkait pengungkapan peredaran alat kesehatan rapid antigen di Kota Semarang.
Pasalnya, alat kesehatan yang dijualbelikan tersebut tidak memiliki izin dari Kementrian Kesehatan. Dan diduga dapat merugikan masyarakat. penjualan alat rapid tes ilegal ini beromzet Rp2,8 miliar.
Kontributor : Kristadi