Dihadapan petugas satpol pp, wanita muda pengendara mobil ini mencoba melayangkan protes saat terjaring razia kepatuhan memakai masker di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Meki bersedia didata, wanita muda ini melontarkan sejumlah pertanyaan yang membuat petugas kelimpungan menjawab. Wanita ini mengaku penasaran dengan peraturan Pergub nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan.
Pasalnya ia berdalih hanya seorang diri didalam mobil dan seluruh kaca mobil tertutup rapat sehingga tak membahayakan orang lain meski tak memakai masker dengan benar. Meski terlibat adu argument, namun akhirnya wanita ini bersedia menjalani sanksi sosial menyapu jalan dengan menggunakan rompi orange. Pada razia kali ini petugas juga menjaring wanita muda lainnya yang kedapatan tak memakai masker atau menggunakan masker dibawah hidung dan mulut.