Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara. PP tersebut telah ditandatangani pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
#PresidenJokowi #THR #AparaturNegara #GajiKetigabelas