Sorry, your country is not allowed to access this content.

Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Rp32 Miliar dari Proyek Bansos Covid-19

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4). Dalam persidangan Juliardi didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar. Juliardi menerima suap dari pengusaha proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Reporter : Arie Dwi Satrio

(nas)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top