Mantan Mensos Juliari Peter Batubara menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4). Dalam persidangan Juliardi didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar. Juliardi menerima suap dari pengusaha proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.
Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter : Arie Dwi Satrio