Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih di bulan Ramadan dengan menekankan kapasitas 50 persen. Namun, Pemprov DKI melarang kegiatan sahur dan buka bersama di Masjid.
Reporter: Daneswara
Kamerawan: Khairul Arifi
#PemprovDki #SalatTarawih #Ramadan #BukaPuasa