Pedagang Hewan Kurban Tak Gubris Larangan Ahok

Sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan para pedagang hewan kurban tahun ini, para pedagang dilarang berjualan di sepanjang trotoar.
 
Tidak hanya itu, Ahok juga melarang para pedagang hewan kurban berjualan di jalur hijau, taman kota dan fasilitas umum lainnya. Namun pedagang tidak menghiraukan larangan ini mereka tetap berjualan dipinggir jalan karena permintaan hewan kurban terus meningkat sementara daya tampung minim.
 
Berjualan di pinggir jalan juga untuk memudahkan mereka menggaet pembeli. Tidak mau kalah dengan Pemprov DKI Jakarta yang memasang spanduk larangan berjualan, para penjual hewan kurban ini juga memasang spanduk penolakan dan akan terus berjualan hewan kurban di trotoar.
 
Artikel terkait
Larang Berkurban di Sekolah, FPI Kecam Ahok
(gar)
Top