Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengumumkan adanya larangan mudik pada lebaran 2021.
Menanggapi kebijakan tersebut, para pegawai bus banyak yang tidak menyetujui aturan yang diberikan pemerintah. Semenjak adanya larangan mudik, pendapatan para supir bus pasti akan menurun sekitar 20% dari sebelumnya
Reporter : Yohannes Tobing