VV alias Lala (19) ditangkap Satreskrimpol Polres Pariaman di rumah majikannya Sungai Limau, Kota Padang Pariaman. Lala diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 8 bulan, mirisnya perbuatan cabul divideokan dan dibagikan ke suami sirinya yang bermukim di Medan, Sumatera Utara.
Aksi bejatnya diketahui majikannya saat pelaku tengah mengganti popok korban. Lala sempat menyangkal berbuat asusila namun orangtua korban yang curiga terus mendesak sehingga pelaku mengaku telah menggosokkan botol parfume ke kemaluan korban.
Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan aksinya, polisi mengamankan baju bayi, popok, botol parfum dan telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku pun terancam pasal pencabulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.