Pembakaran kapal asing sebanyak 6 buah dilakukan di perairan Belawan, Sumut. Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan barang bukti kasus penangkapan ikan liar di perairan Indonesia. Ke enam kapal asing berbendera Malaysia ini ditenggelamkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kontributor : Yudha Bahar