Pelaku penjambretan ini ditangkap warga di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, pelaku ditangkap warga usai gagal merampas dompet berisikan uang tunai dan telepon genggam milik seorang nenek. Korban sambil berteriak nekat melawan dengan cara menarik motor pelaku hingga menarik perhatian warga. Bersama pelaku korban selanjutnya dibawa warga dan petugas ke kantor polisi meski mengalami luka akibat terjatuh saat menarik kotor pelaku nenek bernama Syariah berhasil menangkap pelaku jambret.
Sementara pelaku yang tertangkap basah merampas tas milik nenek Syariah berdalih terpaksa berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk menggelar arisan keluarga. Apapun alasannya tindakan pelaku merampas barang bukan miliknya bakal mendapat ganjaran pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan akan terancam hukuman 7 tahun penjara.