Anggota Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara, menangkap seorang petugas PPSU di Jalan Mahoni, Kelurahan Tugu Utara, pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 0,78 gram di dalam plastik klip yang disembunyikan dalam kotak rokok dan disimpan di laci motor pelaku, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari rekan pelaku yang sudah lebih dulu tertangkap, keduanya diamankan ke Polsek Koja dengan barang bukti lainnya termasuk sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.
Sementara itu pelaku diketahui merupakan seorang oknum petugas PPSU yang sudah 1 tahun bekerja di wilayah Cilincing, Ia nekat menjadi pengedar selama 6 bulan terakhir untuk berfoya-foya. NJ Bersama rekannya pun kini terancam undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal kurungan seumur hidup.