Sorry, your country is not allowed to access this content.

Tebang 55 Batang Jati Merah, 3 Petani Divonis Tiga Bulan Penjara

Tiga petani asal Ale Sewo, Kec Lalabata, Kab Soppeng, divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh PN Watansoppeng, Sulawesi Selatan. Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31) dan Sanang (47).

Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.

Kontributor : Amnar Sengkang

#PohonJati #SulawesiSelatan #HutanLindung #Petani
(sir)
Top